1. NILAI (VALUE)
Dalam kehidupan sehari – hari manusia selalu
berkaitan dengan nilai
Bukti : Menyatakan sesuatu itu baik /
buruk “Rumah itu bagus… !”
Nilai
menjadikan manusia terdorong untuk melakukan
tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan
manusia, sehingga mendorong manusia berbuat.
Contoh :
Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kearifan, Keanggunan,
Kebersihan, Kerapihan, Keselamatan dll.
Beberapa
pengertian tentang Nilai (Value)
Ø Menurut
Poerwodarminto, nilai diartikan:
a.
Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas;
b.
Harga sesuatu, misalnya uang;
c.
Angka, misalnya skor ;
d.
Kadar, misalnya mutu; dan
e.
Sifat – sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.
Ø Menurut
sumber lain, nilai diartikan :
-
Suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu
yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
- Kualitas
atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu di anggap bernilai atau memiliki
nilai, apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a.
Menyenangkan (peasent)
b.
Berguna (useful)
c.
Memuaskan (satisfying)
d.
Menguntungkan (profitable)
e.
Menarik (interesting)
f.
Keyakinan (belief)
Nilai
memiliki beberapa aliran, yaitu :
1.
Aliran objektivisme / idealism
Nilai itu
objektif, ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada
sesuatu nilai yang melekat di dalamnya. Segala sesuatu ada nilainya dan
bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek
tersebut.
2.
Aliran subjektifisme
Nilai
suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat
berharga daripada emas bagi orang yang kehausan di tengah padang pasir.
3.
Aliran yang menggabung keduanya
Adanya
nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai.
Sebelum
ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai.
Contoh :
Harta Karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 4 nilai :
1.
Nilai Materiil, yaitu sesuatu yang berguna bagi
jasmani manusia;
2.
Nilai Vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan;
3.
Nilai Kerohanian, yaitu :
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikir manusia
(rasio, budi dan cipta),
b. Nilai
estetika (keindahan) yang bersumber pada rasa manusia,
c. nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada
kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia;
4. Nilai
Religius (Ketuhanan) yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
Hakikat Nilai dan Moral
Nilai dan Moral berhubungan dengan Etika…
Ada 3 jenis makna etika :
1.
Etika adalah nilai – nilai atau norma – norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,
2.
Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral (etika
yang dimaksud adalah kode etik).
3.
Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk (etika
yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral).
2. MORAL
Moral
berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku
batin dalam hidup.
Morak
= etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti.
Dalam
bahasa Yunani “ethos” yang menjadi “etika” adalah ajaran tentang baik – buruk
yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Hubungan nilai dengan moral
Moral
adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral.
Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang
hal baik – buruk.
Dalam
filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis :
1.
Nilai logika yaitu nilai tentang benar – salah,
2.
Nilai etika yaitu nilai tentang bai – buruk, dan
3.
Nilai estetika yaitu nilai tentang indah – jelek.
Nilai
etik/etika adalah nilai tentang baik – buruk yang berkaitan dengan perilaku
manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti
wajahnya yang buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk.
Nilai
etik adalah nilai moral. Jadi, moral yang dimaksudkan adalah nilai moral
sebagai bagian dari nilai.
3. NORMA
Norma
merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti mengandung
nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai
tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak
dijalankan itu mustahil terwujud.
Contoh : “ dilarang buang sampah disini …!” bunyi tersebut
merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kebersihan.
Akhirnya,
yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi
norma atau kaidah.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma
yang berlaku di masyarakat:
1.
Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal dari Allah.
2.
Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah
hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai – nilai moral yang
mengikat manusia.
3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang
bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.
Norma hokum, yaitu peraturan/kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
4. Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma
hukum.
Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya:
1.
Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri,
yaitu dari kekuasaan lembaga resmi dan bewenang.
2.
Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa
secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
3.
Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan
oleh aparat Negara.
Sikap
pelanggar norma :
1.
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak
mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan.
2.
Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan
merasa menyesal.
3.
Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut
terhadap sanksi akhirat.
Bagi
orang – orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Maka
norma hukum perlu dipaksakan agar orang – orang mematuhi peraturan hidup.
Norma
hukum diperlukan karena :
1.
Bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup
memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2.
Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar
ketiga norma diatas (contohnya, perilaku di jalan raya).
Norma hukum berasal dari norma agama,
kesusilaan dan kesopanan. Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai
norma hukum.