Pages

Subscribe:

Minggu, 27 Mei 2012

MANUSIA, NILAI, MORAL, NORMA DAN HUKUM

1.  NILAI (VALUE)
Dalam kehidupan sehari – hari manusia selalu berkaitan dengan nilai
Bukti        : Menyatakan sesuatu itu baik / buruk “Rumah itu bagus… !”
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk  melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia, sehingga mendorong manusia berbuat.
Contoh : Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kearifan, Keanggunan, Kebersihan, Kerapihan, Keselamatan dll.
Beberapa pengertian tentang Nilai (Value)
Ø  Menurut Poerwodarminto, nilai diartikan:
a.    Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas;
b.    Harga sesuatu, misalnya uang;
c.    Angka, misalnya skor ;
d.    Kadar, misalnya mutu; dan
e.    Sifat – sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.
Ø  Menurut sumber lain, nilai diartikan :
-      Suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
-      Kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.


Sesuatu di anggap bernilai atau memiliki nilai, apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a.    Menyenangkan (peasent)
b.    Berguna (useful)
c.    Memuaskan (satisfying)
d.    Menguntungkan (profitable)
e.    Menarik (interesting)
f.    Keyakinan (belief)

Nilai memiliki beberapa aliran, yaitu :
1.     Aliran objektivisme / idealism
Nilai itu objektif, ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada sesuatu nilai yang melekat di dalamnya. Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut.
2.    Aliran subjektifisme
Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat berharga daripada emas bagi orang yang kehausan di tengah padang pasir.
3.    Aliran yang menggabung keduanya
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai.
Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai.
Contoh : Harta Karun

Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 4 nilai :
1.     Nilai Materiil, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia;
2.    Nilai Vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan;
3.    Nilai Kerohanian, yaitu :
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi dan cipta),
b. Nilai estetika (keindahan) yang bersumber pada rasa manusia,
c. nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia;
4.    Nilai Religius (Ketuhanan) yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
Hakikat Nilai dan Moral
Nilai dan Moral berhubungan dengan Etika…
Ada 3 jenis makna etika :
1.     Etika adalah nilai – nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,
2.    Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral (etika yang dimaksud adalah kode etik).
3.    Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk (etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral).




2.  MORAL
Moral berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Morak = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti.
Dalam bahasa Yunani “ethos” yang menjadi “etika” adalah ajaran tentang baik – buruk yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Hubungan nilai dengan moral
Moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang hal baik – buruk.
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis :
1.     Nilai logika yaitu nilai tentang benar – salah,
2.    Nilai etika yaitu nilai tentang bai – buruk, dan
3.    Nilai estetika yaitu nilai tentang indah – jelek.
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik – buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya yang buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk.
Nilai etik adalah nilai moral. Jadi, moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai.

3.  NORMA
Norma merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti mengandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
Contoh : “ dilarang buang sampah disini …!” bunyi tersebut merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kebersihan.
Akhirnya, yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi norma atau kaidah.
Norma atau kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma yang berlaku di masyarakat:
1.     Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Allah.
2.    Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai – nilai moral yang mengikat manusia.
3.    Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.    Norma hokum, yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
4.  Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.
Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya:
1.     Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasaan lembaga resmi dan bewenang.
2.    Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
3.    Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.
  
Sikap pelanggar norma :
1.     Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan.
2.    Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal.
3.    Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut terhadap sanksi akhirat.
Bagi orang – orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang – orang mematuhi peraturan hidup.
Norma hukum diperlukan karena :
1.     Bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2.    Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma diatas (contohnya, perilaku di jalan raya).
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.   


0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut